Perbedaan Antara Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc

Pengadilan HAM bersifat tetap atau permanen sedangkan pengadilan HAM Ad Hoc bersifat sementara. Artinya, setelah selesai mengadili kasus pelanggaran HAM tertentu pengadilan Ad-Hoc dibubarkan. Pengadilan HAM mengadili seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan, sedangkan pengadilan HAM Ad-Hoc khusus mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lampau sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan.

Comments

Popular posts from this blog

lirik lagu opening 17 naruto shippuden kaze - Yamazaru

lirik lagu opening naruto shippuden 6 sign - flow

lirik lagu opening naruto shippuden 1 hero's come back - nobodyknows