Alur Prosedur Pemeriksaan Perkara Pelanggaran HAM Berat Menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
Alur prosedur pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.
Penyelidikan oleh Komnas HAM --> Penyidikan oleh Jaksa Agung --> Penuntutan oleh Jaksa Agung --> Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Comments