Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1. Pengertian APBN
Menurut UU RI No.18 Tahun 2016 tentang APBN 2017, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui DPR. APBN merupakan suatu daftar atau penjelasan terperinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan oleh undang-undang serta silaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Fungsi APBN
a. fungsi otorisasi, yaitu anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahu yang bersangkutan
b. fungsi perencanaan, artinya naggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c. fungsi pengawasan, artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. fungsi alokasi, artinya anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. fungsi distribusi, artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. fungsi stabilisasi, artinya anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
3. Tujuan APBN
Bedasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat (1), tujuan APBN adalah sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara
a. Penerimaan Perpajakan
penerimaaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, misalnya; pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, serta pajak lainya. pajak perdagangan internasional contohnya adalah bea masuk dan bea keluar/pungutan ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak
1. Penerimaan SDA
2. Bagian pemerintah atas laba BUMN
3. Penerimaan bukan pajak lainnya
4. Pendapatan badan layanan umum (BLU)
c. Hibah
Hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak bisa mengikat, baik yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5. Jenis-Jenis Pengeluaran/Belanja Negara
a. Belanja Pemerintah Pusat
1. Belanja pegawai
2. Belanja barang
3. Belanja modal
4. Pembayaran bunga utang
5. Subsidi
6. Belanja hibah
7. Bantuan sosial
8. Belanja lain-lain
b. Belanja Pemerintah Daerah
1. Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mebdanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.pengelompokkan dana perimbangan sebagai berikut :
Menurut UU RI No.18 Tahun 2016 tentang APBN 2017, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui DPR. APBN merupakan suatu daftar atau penjelasan terperinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan oleh undang-undang serta silaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Fungsi APBN
a. fungsi otorisasi, yaitu anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahu yang bersangkutan
b. fungsi perencanaan, artinya naggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c. fungsi pengawasan, artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. fungsi alokasi, artinya anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. fungsi distribusi, artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. fungsi stabilisasi, artinya anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
3. Tujuan APBN
Bedasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat (1), tujuan APBN adalah sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara
a. Penerimaan Perpajakan
penerimaaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, misalnya; pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, serta pajak lainya. pajak perdagangan internasional contohnya adalah bea masuk dan bea keluar/pungutan ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak
1. Penerimaan SDA
2. Bagian pemerintah atas laba BUMN
3. Penerimaan bukan pajak lainnya
4. Pendapatan badan layanan umum (BLU)
c. Hibah
Hibah merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak bisa mengikat, baik yang berasal dalam negeri maupun luar negeri.
5. Jenis-Jenis Pengeluaran/Belanja Negara
a. Belanja Pemerintah Pusat
1. Belanja pegawai
2. Belanja barang
3. Belanja modal
4. Pembayaran bunga utang
5. Subsidi
6. Belanja hibah
7. Bantuan sosial
8. Belanja lain-lain
b. Belanja Pemerintah Daerah
1. Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mebdanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.pengelompokkan dana perimbangan sebagai berikut :
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah bedasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus dialokasikan secara khusus untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
3. Dana Penyesuaian
Dana penyesuaian dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
6. Mekanisme Penyusunan APBN
APBN disusun menggunakan dasar RUU APBN yang dibuat presiden dan dibantu menteri keuangan. RUU APBN yang telah selesai dibuat diajukan pada DPR. Apabila DPR menyetujui RUU APBN, maka akan disahkan menjadi UU APBN. Apabila DPR menolak, RUU APBN harus direvisi kemudian diajukan kembalii. Hak DPR dalam menetapkan anggaran disebut hak budget.
Comments